BOCORAN !!! Kunci Jawaban Kelas 11 PKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 Semester 1

Kunci Jawaban Kelas 11 PKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117 Semester 1

Kunci Jawaban Kelas 11 PKN Uji kompetensi bab 3 Halaman 117 Semester 1 – pada kunci jawaban ini bersumber dari buku siswa pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (pknedisi revisi 2017. untuk artikel ini kita akan dibawa pada materi BAB 3 Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia.

 

Kunci Jawaban PKN kelas 11 sma/smk semester 1 halaman 117 ini terdiri dari soal tabel mengenai Uji kompetensi bab 3 yang terdapat pada buku siswa kurikulum 2013. artikel ini dibuat untuk mempermudah siswa dalam mengerjakan soal soal yang terdapat didalam buku siswa, diharapkan dengan adanya kunci jawaban ini dapat meningkatkan kekampuan dan minat belajar siswa. 

Di dalam pembahasan PKN Kelas XI semester 1 ini terdapat berbagai macam soal yang harus dikerjakan siswa dirumah maupun disekolah. nah, untuk siswa yang belum menemukan kunci jawaban tersebut bisa langsung mengujungi jawabanbukupaket.com untuk mendapatkan kunci jawaban alternatif pada halaman 117 ini.

 

Kunci Jawaban Kelas 11 Halaman 117

 

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!

1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!

Jawaban :

3 pengertian hukum dari para ahli hukum, yaitu:

1. Immanuel Kant

Hukum adalah sayarat-syarat keseluruhan dimana seseorang bebas berkehendak dari orang yang  satu dan dapat menyesuaikan kehendak bebas dari orang lain dalam memenuhi peraturan hukum kemerdekaan.

2. S.A. Amin

Hukum adalah suatu peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan bertujuan dalam kertiban pergaulan manusia di masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga serta terpelihara.

3. Aristoteles

Hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga hakim. UUD dalah sesuatu yang berbeda dalam bentuk serta isi konstitusinya, karena kedudukan itulah UUD mrngawasi hakim  melaksanakan pekerjaan dan jabatanya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

Persamaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:

Persamaanya ialah Hukum adalah suatu syarat atau peraturan yang harus dipatuhi guna untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Perbedaan Pengertian menurut para ahli di bidangnya:

Immanuel Kant : Dimana lebih berfokus pada hukum bebas dala berpendapat, dimana harus menghargai pendapat masyarakat lainnya.

S.A. Amin : Hukum lebih ke pedoman dalam norma dan harus menuruti sanksi yang ada

Aristoteles : Tidak hanya ingin masyarakat saja yang terikat pada Hukum tetapi juga Hakim yang dimana memberikan hukuman kepada orang yang bersalah, jadi kesimpulannya hakim juga terikat pada hukum dan tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap jabatan dan kekuasaanya.

2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!

Jawaban :

Pengertian tata hukum Indonesia adalah sebuah bentuk dari hukum yang dimana dilaksanakan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau dengan kata lainnya adalah sebuah bentuk dari tatanan hukum yang melakukan penataan, penyusunan, pengaturan terhadap kegiatan untuk penertiban dari kehidupan yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.

 

BACA JUGA : BOCORAN !!! Kunci Jawaban Kelas 11 PKN Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 35 Semester 1

 

BACA JUGA : BOCORAN !!! Kunci Jawaban Kelas 11 PKN Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 75 Semester 1

 

BACA JUGA : BOCORAN !!! Kunci Jawaban Kelas 11 PKN Uji Kompetensi Bab 5 Halaman 172 Semester 2

3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

Jawaban :

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

1. BERDASARKAN SUMBERNYA

Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.

Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).

Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.

.

2. BERDASARKAN BENTUKNYA

Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.

           Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU HAM dan sebagainya.

           Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. 

Hukum tidak tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.

.

3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA

Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.

Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.

Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.

.

4. BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA

Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada suatu tempat dan waktu tertentu. 

Hukum hukum negatif / prospektif (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.

Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. 

.

5. BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA

Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama masyarakat. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.

Hukum Formil (Hukum Acara), yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contonya, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

.

6. BERDASARKAN SIFATNYA

Hukum yang mengatur (hukum volunteer), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang. 

Hukum yang memaksa (hukum kompulset), adalah hukum yang tidak dapat dikesampingkan, bersifat mutlak yang harus ditaati. 

.

7. BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA

Hukum Objektif , yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .

Hukum Subjektif , yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseoang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban.

.

8. BERDASARKAN ISINYA

Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .

Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).

.

9. BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA

Hukum Umum (Lex Generalis), yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku dan jabatan seseorang. Misalnya Hukum Pidana,.

Hukum Khusus (Lex Specialis), yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tertentu saja atau hukum yang mengatur lebih khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Hukum Pidana Militer.

4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!

Jawaban :

Kompetensi absolut artinya adalah, dari beberapa jenis peradilan, setiap jenis ini memiliki wewenang menangani perkara yang tertentu sifatnya. Kewenangan ini bersifat mutlak atau absolut karena peradilan lain tidak bisa menangani perkara yang bukan wewenangnya.
Misalnya perkara pidama dan perdata harus ditangani di peradilan umum (Pengadilan Negeri), dan perkara perceraian bagi pemeluk agama Islam di Pengadilan Agama.
Kompetensi relatif artinya adalah, dari pengadilan yang sejenis ini manakah yang akan menangani suatu perkara.
Misalnya kasus perampokan terjadi di Tanjung Priok. Maka yang berwenang menangani perkara pidana ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena Tanjung Priok adalah wilayah hukum pengadilan tersebut.

5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!

Jawaban :

Perangkat lembaga peradilan di lingkungan:

  • Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.
  • Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama
  • Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.
  • Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.
  • Mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.

6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!

Jawaban :

Karena dengan adanya aturan hukum, maka proses tatanan sebuah negara manjadi lebih teratur dan lebih maju untuk kedepannya.

7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!

Jawaban :

Berikut ini adalah contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan negara:

  • Ayah dan ibu sebagai wajib pajak patuh dan disiplin dalam membayar pajak (keluarga)
  • Tidak menyetir kendaraan sendiri ke sekolah karena belum cukup usia (sekolah)
  • Menghormati hak-hak orang lain dengan tidak menggaggu ketenangan, tidak merusak property orang lain (masyarakat)
  • Tidak melakukan kecurangan dalam melaksanakan Pemilu misalnya, tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan sebagainya (negara)

 

BACA JUGA : BOCORAN !!! Kunci Jawaban Kelas 10 PKN Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 74 Semester 1

 

BACA JUGA : BOCORAN !!! Kunci Jawaban Kelas 10 PKN Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 74 Semester 1

 

BACA JUGA : BOCORAN !!! Kunci Jawaban Kelas 10 PKN Uji Kompetensi Bab 4 Halaman 142 Semester 1

 

 

Kesimpulan

Demikian Kunci Jawaban buku paket siswa SMA/SMK PKN kelas 11 semester 1 halaman 117. semoga bermanfaat untuk para pembaca yang sudah mampir di jawaban buku paket. 

Kunci jawaban ini ditujukan sebagai bahan referensi Frequently Asked Questions dan latihan untuk siswa dirumah yang berasal dari buku siswa Kunci Jawaban PKN kelas 11 semester 1 kurikulum 2013 edisi revisi 2017.

 

 

Pencarian yang paling banyak dicari :

  • Kunci Jawaban Buku Paket Kelas 11
  • Kunci Jawaban Buku Paket halaman 117
  • Kunci Jawaban Buku Paket kelas 11 kurikulum 2013
  • Kunci Jawaban Buku Paket kelas 11 semester 1
  • Kunci Jawaban Buku Paket kelas 11 terbaru
  • Kunci Jawaban Buku Paket Buku Siswa Kelas 11
  • Kunci Jawaban Buku Paket buku siswa
  • Kunci Jawaban Buku Paket kelas 11 buku pkn
  • Kunci Jawaban Buku Paket SMA/SMK
  • Kunci Jawaban Buku Paket semester 1
  • Kunci Jawaban Buku Paket lengkap
  • Kunci Jawaban Buku Paket terbaru
  • Kunci Jawaban Uji kompetensi bab 3
  • Kelas 11 BAB 3 Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia

You May Also Like